Dalam Pasal 7 Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 mengatakan bahwa Organisasi Pengadaan Barang Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang Jasa dan swakelola terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan (PP), Tim Pengadaan (untuk Pekerjaan Swakelola), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Setiap organisasi memiliki fungsi dan tugas masing-masing.
PPHP memiliki tugas untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST), sedangkan PPK bertugas menerima pekerjaan dari penyedia. Kata Kunci: PPHP, PPK, Hasil Pekerjaan, Pekerjaan dan BAST.
SURAT PERINGATAN ke. PEKERJAAN KONSTRUKSI. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan di berita acara rapat pembuktian, bahwa pihak kedua akan segera memenuhi prestasi pekerjaan sesuai kesepakatan yaitu s.d tanggal.harus telah mencapai prestasi pekerjaan sebesar.
KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan yang telah dievaluasi oleh PPK, Pejabat Pengadaan, Unit Layanan Pengadaan, serta Tim Pengadaan (jika dibutuhkan). Selanjutnya, PPK meneruskan kepada Pejabat Pengadaan dan ULP untuk melaksanakan pengadaan barang jasa. Pejabat Pengadaan dan ULP melaksanakan tugasnya sampai terpilih penyedia yang kompeten. PPK dan penyedia yang kompeten tersebut menandatangani kontrak pengadaan barang jasa. Setelah Penyedia menyelesaikan pekerjaannya, maka pekerjaan tersebut diserahkan kepada PPK, tetapi sebelum PPK menerimanya, PPK memerintahkan PPHP untuk memeriksa hasil pekerjaan.
Adapun tugas pokok PPHP antara lain melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, dilanjutkan menerima hasil Pengadaan Barang Jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujian, serta hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut dibuatkan dan ditandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Jika dibutuhkan dalam pemeriksaan Barang Jasa tenaga ahli tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas PPHP, maka PA/KPA dapat menetapkan tenaga ahli tersebut baik perorangan ataupun tim. Umumnya setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan. PA/KPA menunjuk PPHP untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Dalam pemeriksaannya apabila PPHP mendapati kekurangan dalam hasil pekerjaaan, maka PPHP melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. Untuk pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan dilakukan oleh PPHP setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Sedikit ada perbedaan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang ditetapkannya Penyedia melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan. Dengan adanya pemeliharaan maka PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan 2 (dua) kali yaitu setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan jika masa pemeliharan telah selesai. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
![Konstruksi Konstruksi](https://reader001.docslide.net/reader001/html5/20170802/55cf9154550346f57b8cb063/bg1.png)
Apakah ada perbedaan dalam pengadaan barang jasa pemerintah istilah serah terima hasil pekerjaan dengan serah terima pekerjaan? Penjelasan arti dari hasil pekerjaan tidak dijelaskan dalam Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, umumnya istilah hasil pekerjaan berhubungan pekerjaan serah terima yang dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Wikipedia memberikan pengertian bahwa dalam manajemen proyek, hasil kerja adalah obyek berwujud atau tak berwujud yang merupakan hasil pelaksanaan proyek, sebagai bagian dari suatu kewajiban atau obligasi. Definisi hasil kerja ini bisa menjelaskan arti “hasil pekerjaan” dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Mengacu kepada paragraf di atas akan didapati ada 2 (dua) istilah dalam serah terima yang harus dengan sangat hati-hati menelitinya. Mereka adalah hasil pekerjaan dan pekerjaan.
Istilah Hasil Pekerjaan ditujukan kepada PPHP yang memeriksa dan menerima, sedangkan istilah Pekerjaan ditujukan kepada PPK yang memeriksa dan menerima pekerjaan dari penyedia. Hasil Pekerjaan yang diterima PPHP bukan merupakan fisik dari pekerjaan (proyek), tetapi lebih condong dalam tatanan administrasi seperti kesesuaian kontrak dengan fisik pekerjaan yang dituangkan dalam BAST hasil pekerjaan. Selanjutnya penyerahan fisik pekerjaan akan dilakukan oleh Penyedia kepada PPK. Penyerahan fisik tersebut tentunya dengan dibuatkannya BAST Pekerjaan. Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya tidak dengan tegas mencantumkan mengenai BAST Pekerjaan. Secara logika jika BAST hasil pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia dan PPHP, apakah telah terjadi secara otomatis penyerahan pekerjaan oleh Penyedia kepada PPK?
Banyak pendapat tentang hal tersebut, tetapi jika ditelaah lebih lanjut tentunya belum terjadi penyerahan pekerjaan dari Penyedia kepada PPK. Seharusnya setelah BAST hasil pekerjaan dilanjutkan dengan BAST Pekerjaan, dimana para pihaknya adalah Penyedia dan PPK yang telah bertandatangan di dalam kontrak. BAST Hasil Pekerjaan merupakan sebuah alat kepada PPK untuk membantu memastikan bahwa pekerjaan dari Penyedia telah dikerjakan sebagaimana mestinya. Namun demikian bisa saja BAST Hasil Pekerjaan dan BAST Pekerjaan digabung, tentunya dalam BAST disebutkan dengan jelas status dan tugas para pihak yang menandatangani (Penyedia, PPK, dan PPHP). Umumnya jika pekerjaan telah selesai dikerjakan maka Penyedia meminta PPK untuk menerima pekerjaan yang telah dilakukannya. Sebelum menerima pekerjaan yang dilakukannya maka PPK meminta kepada PPHP melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan PPHP akan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ini bukan merupakan serah terima fisik pekerjaan, tetapi hanya bersifat administrasi. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tersebut maka PPK dapat melakukan serah terima fisik pekerjaan yang dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN UNTUK SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN (PPHP) No. 01/BAPHP-PPHP/PPTK/BAKOMINFO/12/2011 Pada hari ini, Sabtu Tanggal Tujuh Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sebelas, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Komunikasi dan Informatika No. 820/ Pekerj Pekerjaan aan /Kominfo-Z Tanggal 5 Desember 2011.: Pembang Pembanguna unan n Towe Towerr dan Pengad Pengadaan aan Wireles irelesss LAN Perusahaan Perusahaan: CV. GEONET INDONESIA INDONESIA CORP. Alamat Alamat: Jl. Aroepa AroepalaH laHerta ertasni sning ng Baru Baru, Kompl Kompleks eks BTN Minas Minasaa Upa Upa Blok Blok K.16 K.16 No.09 No.09 Makass Makassar ar Pemeriksaan/penelitian dilakukan selama 1 (satu) hari yaitu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sebelas.
Lingkup Pemeriksaan antara lain: 1. Keleng Kelengkap kapan an Berkas Berkas Admini Administr strasi asi Proyek Proyek melipu meliputi ti: a. Kelengkapan Kontrak b. Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana c.
Foto Dokumentasi 2. Berkas Da Data Keuangan a. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan b. Berita Acara Pembayaran c. Berkas Monthly Certificate (MC) 3.
Peme Pemeri riks ksaa aan n Fisi Fisik k Lapa Lapang ngan an Berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian dan fisik lapangan, maka disimpulkan sebagai berikut: 1. Seluruh Seluruh berk berkas as admin administ istras rasii pada pada point point 1 ada ada dan diny dinyatak atakan an lengk lengkap ap 2. Seluruh Seluruh Berkas Berkas Keuang Keuangan an pada pada poin pointt 2 ada ada dan dinyat dinyataka akan n lengka lengkap p 3. Peme Pemeri riks ksaa aan n fisi fisik k lapa lapang ngan an terh terhad adap ap peke pekerja rjaan an, diny dinyat atak akan an telah telah selesa selesaii dan dan selu seluru ruh h caca cacatt dan dan kekurangan yang tercantum dalam daftar cacat dan kekurangan akan segera diperbaiki sesuai komitmen dari kontraktor pelaksana.
KESIMPULAN: Kontraktor telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik, dan kepadanya dapat dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan Pekerjaan (PHO), (PHO), dan selanjutnya selanjutnya kepada kontraktor kontraktor pelaksana pelaksana diwajibkan diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan berakhir atau Serah Terima Akhir Pekerjaan, Final Hand Over (FHO) dilaksanakan. Dibuat di Tanggal: Sinjai: 17 Desember 2011 PANITIA SERAH SER AH TERIMA TERI MA PERTAMA PERTAMA (PHO) (PHO ) 1. Kemal Andi Baso, SE. MM (Ketua/Anggota) Kasubid Pemberdayaan Telematika Bakominfo 1. Rafiuddin Mas'udy (Sekertaris/Anggota) Staf Badan Kominfo Sinjai 2. Muhammad Rusyaid (Anggota) Staf Badan Kominfo Sinjai 3. LAPORAN PENILAIAN/PEMERIKSAAN MUTU PEKERJAAN SECARA VISUAL DAN PEMERIKSAAN MUTU PEKERJAAN DALAM RANGKA SERAH TERIMA SEMENTARA (PHO) PEMBANGUNAN TOWER DAN PENGADAAN PERALATAN WIRELESS LAN KABUPATEN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN ANGGARA N 2011 NO.
01/LPMP-PPHP/PPTK/BAKOMINFO/12/2011 Sesuai dengan Risalah Rapat Panitia Panitia Serah Terima Terima Sementara Pekerjaan tanggal 17 Desember Desember 2011, kami melakukan penilaian/pemeriksaaan secara visual dan mutu pekerjaan dengan hasil sebagai berikut: 1 Tanggal Pemeriksaaan: 17 Desember 2011 2 Pemeriksa/Penilai: Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Tower dan Pengad Pengadaan aan Perala Peralatan tan Wireles irelesss LAN Kab. Sinjai Sinjai T.A. 2011 2011 yang yang terdiri dari: a. Ketua: KEMAL A.
Sek Seker erta tari riss: RAF RAFIU IUDD DDIN IN MAS' MAS'UD UDY Y c. Anggota: MU MUHAMMAD RU RUSYAID 3 Pemeriksaaan diikuti oleh: a. MUHAMMAD TAKDIR, ST Pejabat Pembuat Komitmen b. DHARMAWANSYAH, DHARMAWANSYAH, ST Konsultan Pengawas c.
LALU MAS'UD KHOLAH, ST Direktur CV. GEONET INDONESIA CORP.
4 Pemeriksaaan: Penilaian/pemeriksaan fi fisik pe pekerjaan di di la lapangan se secara vi visual dila dilaku kuka kan n deng dengan an cara cara seks seksam amaa terh terhad adap ap kons konstru truks ksii dan dan alat alat terpasang pada semua lokasi pekerjaan 5 Hasil: Konstruksi da dan al alat te terpasang se sebagaimana ya yang te tertera da dalam gamb gambar ar kerj kerja, a, namu namun n masi masih h ada ada bebe bebera rapa pa temp tempat at yang yang perl perlu u pembenahan. 6 Kesimpulan I: Pekerjaan dapat dinyatakan selesai seluruhnya dengan catatan kont kontra rakt ktor or memb memben enah ahii keku kekura rang ngan an yang yang ada ada sela selama ma masa masa pemeliharaan.
7 Kesimpulan II: Dari segi Ad A dministrasi Teknis persyaratan-persyaratan lain yang tercan tercantum tum dalam dalam dokume dokumen n kontra kontrak k telah telah dapat dapat dilaku dilakukan kan Serah Serah Terima Sementara. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan semestinya. Dibuat di: Sinjai PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) 1. Kemal Andi Baso, SE. MM (Ketua/Anggota) Kasubid Pemberdayaan Telematika Bakominfo 1.
Rafiuddin Mas'udy (Sekertaris/Anggota) Staf Badan Kominfo Sinjai 2. Muhammad Rusyaid (Anggota) Staf Badan Kominfo Sinjai 3.